DEWAN Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Makanan Bergizi Indonesia (DPP Gapembi) menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemerintah dan DPR memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan sebesar minimal 20%.
Ketua Umum DPP Gapembi Alven Stony menilai putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026), merupakan putusan berkeadilan karena tetap menjaga keberlangsungan Program MBG sekaligus memperkuat amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan.
“Mahkamah Konstitusi mengambil jalan tengah yang sangat adil. Di satu sisi, MK menerima sebagian permohonan para pemohon dengan menegaskan bahwa ke depan anggaran MBG harus ditempatkan di luar alokasi anggaran pendidikan sebesar 20%. Namun di sisi lain, Mahkamah tetap menyatakan Program MBG yang sedang berjalan konstitusional serta memberikan waktu dua tahun kepada Pemerintah dan DPR untuk melakukan penyesuaian. Ini memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak konstitusional masyarakat,” kata Alven.
Menurut Alven, masa transisi selama dua tahun merupakan langkah yang bijaksana karena memberikan ruang bagi Pemerintah dan DPR menyusun desain pembiayaan baru tanpa mengganggu pelayanan kepada jutaan penerima manfaat Program MBG.
“Program MBG tak dihentikan. Yang diatur ialah struktur penganggarannya. Selama masa transisi, hak masyarakat untuk memperoleh manfaat Program MBG tetap terlindungi,” ujarnya.
Alven mengatakan substansi putusan MK sejalan dengan usulan yang sejak lama disampaikan DPP Gapembi agar Program MBG memiliki dasar hukum lebih kuat melalui pembentukan Undang-Undang Makan Bergizi Gratis.
Menurut dia, program strategis nasional yang menyangkut kualitas sumber daya manusia Indonesia tidak cukup hanya ditopang kebijakan anggaran tahunan, melainkan memerlukan payung hukum tersendiri yang mengatur pembiayaan, tata kelola, pengawasan, kelembagaan, hingga keberlanjutan program lintas pemerintahan.
“DPP Gapembi berharap Pemerintah bersama DPR segera menyusun Undang-Undang MBG. Dengan demikian, amanat konstitusi jadi semakin sempurna. Anggaran pendidikan minimal 20% tetap difokuskan untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional, sementara negara juga menyediakan anggaran tersendiri bagi Program MBG sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional masyarakat atas gizi yang layak,” katanya.
Alven menegaskan putusan MK tidak boleh dimaknai sebagai putusan yang melemahkan Program MBG.
“Sebaliknya, Mahkamah justru memperkuat fondasi konstitusional Program MBG. Yang harus disesuaikan hanya mekanisme penganggarannya. Program MBG yang dijalankan sekarang tetap konstitusional dan harus terus berjalan demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Kuasa hukum Pihak Terkait, Prof Joko Sriwidodo, mengatakan putusan MK telah menempatkan pengelolaan APBN sesuai koridor konstitusi. Menurut dia, APBN merupakan instrumen pembiayaan seluruh kepentingan negara yang disusun pemerintah bersama DPR berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
“Konstitusi adalah norma yang memberikan kewenangan sekaligus menjadi dasar penggunaan dan pengesahan anggaran negara. Karena itu, setiap kebijakan penganggaran, termasuk MBG, harus berada dalam koridor konstitusi. Putusan MK justru memberikan kepastian mengenai bagaimana kewenangan itu dijalankan ke depan,” kata Joko.
Sementara itu, kuasa hukum Pihak Terkait, Luqmanul Hakim, mengatakan putusan MK tetap mengakui pentingnya Program MBG sebagai bagian dari upaya membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Menurut dia, pemisahan sumber anggaran tidak boleh dimaknai sebagai pengurangan komitmen negara terhadap pemenuhan gizi anak, melainkan sebagai penyempurnaan tata kelola anggaran sesuai amanat konstitusi.
Salah seorang Pihak Terkait, Sujimin atau akrab disapa Jimmy Hantu, menilai putusan MK jadi momentum untuk membenahi kualitas pendidikan nasional. Menurut dia, dunia pendidikan Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan sehingga alokasi anggaran pendidikan minimal 20% perlu benar-benar difokuskan untuk meningkatkan mutu pendidikan.
“Pendidikan kita belum sepenuhnya berkualitas dan masih karut-marut di banyak bidang. Dengan putusan MK ini, anggaran pendidikan bisa dimaksimalkan untuk membenahi sektor pendidikan, sementara Program MBG tetap berjalan dengan anggaran tersendiri. Jadi keduanya sama-sama diperkuat,” kata Sujimin.
Mahkamah Konstitusi pada Kamis (30/7) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 yang berkaitan dengan penghitungan anggaran Program MBG sebagai bagian dari anggaran fungsi pendidikan.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menegaskan bahwa amanat Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mengenai alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% harus tetap dipenuhi untuk penyelenggaraan pendidikan nasional.
Karena itu, Mahkamah menyatakan pembiayaan Program MBG ke depan harus ditempatkan di luar penghitungan anggaran pendidikan minimal 20%. Namun, Mahkamah tidak membatalkan ataupun menghentikan pelaksanaan Program MBG yang sedang berjalan.
MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada Pemerintah dan DPR untuk melakukan penyesuaian kebijakan penganggaran sehingga pemisahan anggaran tersebut dapat dilaksanakan secara bertahap tanpa mengganggu keberlangsungan Program MBG dan stabilitas pengelolaan keuangan negara.
Selama masa transisi itu, pelaksanaan Program MBG tetap dinyatakan konstitusional dan dapat terus berjalan sebagaimana telah dilaksanakan pemerintah saat ini. (H-2)



