DPP GAPEMBI

Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia

Gapembi: Persoalan Bukan Libur MBG, tetapi Kepastian dan Konsistensi Regulasi

KabarDKI com – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Makanan Bergizi Indonesia  menegaskan, sikap organisasi terkait Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 tentang penghentian sementara layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama libur sekolah bukanlah penolakan terhadap kebijakan libur operasional dapur MBG itu sendiri.

Ketua Umum DPP Gapembi, Alven Stony, mengatakan keberatan yang disampaikan Gapembi lebih ditujukan pada proses pengambilan keputusan yang dinilai tidak melibatkan komunikasi dan konsultasi yang memadai dengan para mitra pelaksana yang terdampak langsung di lapangan.

“Kami perlu meluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. Gapembi tidak mempermasalahkan apabila ada penyesuaian operasional selama masa libur sekolah. Yang menjadi perhatian kami adalah tata cara pengambilan keputusan yang dilakukan secara sepihak, tanpa komunikasi terlebih dahulu dengan para mitra yang selama ini menjalankan program di lapangan,” kata Alven Stony dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6).

Menurut Alven, para mitra MBG sejak awal berkomitmen mendukung penuh keberhasilan program strategis nasional tersebut. Karena itu, setiap perubahan kebijakan yang berdampak pada operasional, sumber daya manusia, rantai pasok, hingga aspek pembiayaan seharusnya dibahas terlebih dahulu agar dapat diimplementasikan secara tertib dan tidak menimbulkan persoalan baru.

Ia menjelaskan, sikap Gapembi yang disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (18/6) merujuk pada poin ketujuh Asta Aspirasi Mitra BGN, yakni penolakan terhadap Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tanggal 17 Juni 2026 karena dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi yang telah lebih dahulu menjadi acuan pelaksanaan program. “Persoalannya bukan semata-mata soal dapur libur atau tidak libur.

Yang kami soroti adalah adanya potensi tumpang tindih regulasi antara Surat Edaran tersebut dengan SK Kepala BGN tentang Petunjuk Teknis Nomor 401.1 tanggal 29 Desember 2025 serta Perjanjian Kerja Sama antara mitra dan BGN yang selama ini menjadi dasar pelaksanaan program,” ujarnya.

Alven menilai, dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), setiap kebijakan baru seharusnya selaras dengan regulasi yang lebih tinggi serta mempertimbangkan konsekuensi hukum, administratif, dan operasional yang mungkin timbul.

Menurut dia, kebijakan yang muncul secara mendadak tanpa sosialisasi dan penjelasan yang memadai berpotensi menimbulkan kebingungan di tingkat pelaksana, menciptakan ketidakpastian usaha, serta mengganggu keberlangsungan program yang telah berjalan. “Karena itu kami meminta kejelasan, kepastian, dan konsistensi regulasi. Jangan sampai ada aturan yang saling bertabrakan sehingga menimbulkan multitafsir di lapangan. Hal seperti ini justru berpotensi memunculkan gejolak, sengketa, maupun tuntutan hukum yang sebenarnya bisa dihindari sejak awal melalui komunikasi dan koordinasi yang baik,” katanya.

Meski demikian, Gapembi menegaskan tetap mendukung penuh Program Makan Bergizi Gratis sebagai program prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan menciptakan generasi Indonesia yang sehat serta produktif. Alven juga mengapresiasi langkah Badan Gizi Nasional yang mulai memperkuat implementasi program MBG 3B, yaitu layanan MBG yang secara khusus menyasar kelompok rentan untuk percepatan penurunan stunting.

Program tersebut ditujukan bagi Bumil (Ibu Hamil), Busui (Ibu Menyusui), dan Balita usia enam bulan ke atas sebagai kelompok penerima manfaat prioritas. Menurut dia, penguatan MBG 3B merupakan langkah strategis karena tidak hanya berfokus pada pemberian makanan bergizi, tetapi juga pada validasi data penerima manfaat, kolaborasi lintas sektor, serta penyelarasan mekanisme distribusi agar bantuan benar-benar sampai kepada kelompok yang paling membutuhkan.

“Program MBG 3B menunjukkan bahwa pemerintah serius menjadikan MBG sebagai instrumen percepatan penurunan stunting. Karena itu, kami berharap seluruh kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan program, termasuk pengaturan operasional di lapangan, disusun secara matang dan dikomunikasikan dengan baik agar tujuan mulia tersebut dapat tercapai secara optimal,” ujar Alven.

Gapembi berharap BGN memperkuat mekanisme komunikasi dan konsultasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk yayasan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyedia bahan pangan, serta mitra pelaksana lainnya sebelum menetapkan kebijakan yang berdampak luas. “Yang kami harapkan adalah adanya ruang dialog dan koordinasi yang lebih baik. Mitra bukan pihak yang harus diberi tahu setelah keputusan diambil, melainkan bagian dari ekosistem pelaksana program yang perlu diajak berdiskusi agar setiap kebijakan dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.

Dengan klarifikasi tersebut, Gapembi berharap publik memahami bahwa sikap organisasi bukanlah penolakan terhadap kebijakan libur sekolah dalam Program MBG, melainkan dorongan agar setiap perubahan kebijakan dilakukan secara transparan, konsisten, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik demi menjaga keberlanjutan program nasional tersebut.

“Pada prinsipnya, kami mendukung setiap kebijakan yang bertujuan memperkuat kualitas pelaksanaan Program MBG, termasuk penguatan MBG 3B. Yang kami perjuangkan adalah kepastian regulasi, keterbukaan komunikasi, dan kemitraan yang sehat antara BGN dan seluruh pelaksana program di lapangan,” tutur Alven.***

Sumber : https://dki.pikiran-rakyat.com/lifestyle/pr-30910281870/gapembi-persoalan-bukan-libur-mbg-tetapi-kepastian-dan-konsistensi-regulasi?page=all