JAKARTA, KOMPAS.com – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (DPP Gapembi) mengingatkan seluruh anggota, mitra, dan relawan yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko keracunan makanan.
Ketua Umum DPP Gapembi Alven Stony mengatakan, keamanan pangan harus menjadi perhatian serius dalam pelaksanaan program MBG.
Menurut dia, satu kejadian keracunan makanan dapat berdampak luas terhadap kepercayaan masyarakat terhadap program tersebut.
Terlebih, informasi mengenai kejadian keracunan dapat menyebar dengan cepat.
“Jangan pernah menganggap sepele persoalan keamanan makanan. Satu orang saja mengalami keracunan, dampaknya bisa meluas. Informasinya bisa menyebar dengan sangat cepat, bahkan ke seluruh dunia. Karena itu, seluruh anggota dan mitra Gapembi harus benar-benar waspada,” kata Alven dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
Pengawasan dimulai dari bahan baku
Alven mengatakan, pengawasan keamanan pangan dalam program MBG tidak cukup dilakukan ketika makanan telah selesai diproduksi. Menurut dia, pengawasan harus dimulai sejak proses penerimaan dan pemeriksaan bahan baku.
Setelah itu, pengawasan dilanjutkan pada tahap pengolahan, produksi, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat. Ia menekankan, setiap tahapan memiliki risiko yang harus dikendalikan secara disiplin. Hal tersebut menjadi perhatian karena makanan MBG diproduksi dalam jumlah besar dan didistribusikan kepada banyak penerima manfaat dalam waktu yang relatif bersamaan.
“Mulai dari bahan baku masuk harus diperiksa. Kemudian bagaimana proses pengolahannya, produksinya, sampai distribusinya. Semuanya harus mengikuti standar keamanan pangan. Jangan ada satu tahapan pun yang diabaikan,” ujarnya.
Alven juga mengingatkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mitra, serta pihak yang terlibat dalam distribusi untuk memastikan makanan yang dikirim kepada penerima manfaat benar-benar layak dikonsumsi. Selain proses produksi dan distribusi, batas waktu konsumsi makanan juga harus menjadi perhatian.
Menurut Alven, makanan yang telah melewati batas waktu aman untuk dikonsumsi tidak boleh diberikan kepada penerima manfaat meskipun secara fisik makanan tersebut masih terlihat baik. “Pastikan sebelum didistribusikan makanan memang layak dimakan. Harus jelas sampai pukul berapa makanan tersebut aman dikonsumsi. Jangan sampai makanan yang sudah melewati batas waktu konsumsi tetap diberikan kepada penerima manfaat,” kata Alven.
Gapembi sambut baik label dan segel ompreng
Dalam kaitan dengan keamanan pangan, Gapembi menyambut baik langkah Badan Gizi Nasional (BGN) yang mewajibkan pemberian label sekaligus segel pada ompreng makanan MBG di sejumlah wilayah. Ketentuan tersebut tertuang dalam surat BGN Nomor S-20/06.04/VIII/2026 tertanggal 8 Agustus 2026 tentang Pemberian Label pada Ompreng.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala SPPG di wilayah Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kebijakan pemberian label dan segel merupakan bagian dari upaya meningkatkan keamanan pangan siap saji dalam Program MBG.
Kepala SPPG bertanggung jawab menyiapkan makanan sesuai standar mutu gizi dan keamanan pangan yang tepat berdasarkan kebutuhan gizi kelompok penerima manfaat. BGN mewajibkan setiap SPPG menyertakan label sekaligus segel pada ompreng ketika makanan didistribusikan.
Label tersebut sekurang-kurangnya harus memuat informasi mengenai kandungan gizi makanan, batas akhir waktu atau jam makanan dapat dikonsumsi, serta larangan membawa pulang makanan MBG. Selain itu, label harus dapat dibaca dengan jelas, tidak mudah pudar, dan ditempelkan pada bagian penutup ompreng yang mudah terlihat.
Alven menilai ketentuan tersebut penting karena memberikan informasi yang jelas kepada penerima manfaat sekaligus menjadi instrumen pengendalian keamanan pangan. “Gapembi menyambut baik kebijakan BGN ini. Label batas waktu konsumsi sangat penting. Semua pihak akhirnya mempunyai pegangan yang jelas kapan makanan harus dikonsumsi dan kapan tidak boleh lagi dikonsumsi,” ujarnya.
Ia berharap ketentuan tersebut dapat dijalankan secara disiplin oleh seluruh SPPG di wilayah yang menjadi sasaran kebijakan. Menurut Alven, ketentuan tersebut juga dapat menjadi bagian dari penguatan standar keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG.
Bagi Gapembi, Alven mengatakan, dukungan terhadap program MBG selanjutnya harus diwujudkan melalui kerja konkret di lapangan. Salah satu hal yang paling mendasar adalah memastikan makanan yang diterima masyarakat tidak hanya bergizi, tetapi juga aman dan layak dikonsumsi. “Program ini menyangkut jutaan penerima manfaat. Karena itu, keberhasilannya menjadi tanggung jawab bersama.



