JAKARTA, KOMPAS.com – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Makanan Bergizi Indonesia (Gapembi) menegaskan bahwa keberatan yang mereka sampaikan terkait Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 mengenai penghentian sementara layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah bukan ditujukan untuk menolak kebijakan tersebut.
Ketua Umum DPP Gapembi Alven Stony mengatakan, yang menjadi perhatian organisasinya adalah proses pengambilan keputusan yang dinilai dilakukan tanpa komunikasi dan konsultasi yang memadai dengan para mitra pelaksana yang terdampak langsung. “Kami perlu meluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
Gapembi tidak mempermasalahkan apabila ada penyesuaian operasional selama masa libur sekolah. Yang menjadi perhatian kami adalah tata cara pengambilan keputusan yang dilakukan secara sepihak, tanpa komunikasi terlebih dahulu dengan para mitra yang selama ini menjalankan program di lapangan,” kata Alven dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/6/2026).
Menurut dia, para mitra MBG sejak awal berkomitmen mendukung pelaksanaan program strategis nasional tersebut.
Karena itu, setiap perubahan kebijakan yang berdampak pada operasional, sumber daya manusia, rantai pasok, hingga aspek pembiayaan semestinya dibahas terlebih dahulu. Dengan demikian, implementasi kebijakan dapat dilakukan secara tertib dan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Soroti potensi tumpang tindih aturan Alven menjelaskan, sikap Gapembi yang disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (18/6/2026) mengacu pada poin ketujuh Asta Aspirasi Mitra BGN, yakni penolakan terhadap Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tertanggal 17 Juni 2026.
Menurut dia, surat edaran tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi yang selama ini menjadi acuan pelaksanaan program. “Persoalannya bukan semata-mata soal dapur libur atau tidak libur. Yang kami soroti adalah adanya potensi tumpang tindih regulasi antara Surat Edaran tersebut dengan SK Kepala BGN tentang Petunjuk Teknis Nomor 401.1 tanggal 29 Desember 2025 serta Perjanjian Kerja Sama antara mitra dan BGN yang selama ini menjadi dasar pelaksanaan program,” ujarnya.
Alven menilai, dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), setiap kebijakan baru seharusnya selaras dengan regulasi yang lebih tinggi serta mempertimbangkan konsekuensi hukum, administratif, dan operasional yang mungkin timbul. Ia mengatakan, kebijakan yang muncul secara mendadak tanpa sosialisasi dan penjelasan yang memadai berpotensi menimbulkan kebingungan di tingkat pelaksana.
Selain itu, kondisi tersebut juga dapat menciptakan ketidakpastian usaha dan mengganggu keberlangsungan program yang telah berjalan. “Karena itu kami meminta kejelasan, kepastian, dan konsistensi regulasi. Jangan sampai ada aturan yang saling bertabrakan sehingga menimbulkan multitafsir di lapangan. Hal seperti ini justru berpotensi memunculkan gejolak, sengketa, maupun tuntutan hukum yang sebenarnya bisa dihindari sejak awal melalui komunikasi dan koordinasi yang baik,” katanya.
Tetap dukung program MBG Meski mengkritisi proses penerbitan kebijakan tersebut, Gapembi menegaskan tetap mendukung penuh Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah. Menurut Alven, program tersebut bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat sekaligus menciptakan generasi Indonesia yang sehat dan produktif.
Ia juga mengapresiasi langkah Badan Gizi Nasional (BGN) yang mulai memperkuat implementasi program MBG 3B. Program tersebut merupakan layanan MBG yang secara khusus menyasar kelompok rentan untuk mempercepat penurunan stunting. Lihat Foto Ilustrasi menu makan bergizi gratis. (KOMPAS.com/Egadia Birru) Kelompok penerima manfaat MBG 3B meliputi ibu hamil (Bumil), ibu menyusui (Busui), dan balita berusia enam bulan ke atas.
Menurut Alven, penguatan MBG 3B merupakan langkah strategis karena tidak hanya berfokus pada pemberian makanan bergizi, tetapi juga mencakup validasi data penerima manfaat, kolaborasi lintas sektor, serta penyelarasan mekanisme distribusi. Baca juga: Gapembi dan Kadin Siapkan Kolaborasi Penyediaan Dapur MBG Tujuannya agar bantuan benar-benar diterima oleh kelompok yang paling membutuhkan.
“Program MBG 3B menunjukkan bahwa pemerintah serius menjadikan MBG sebagai instrumen percepatan penurunan stunting. Karena itu, kami berharap seluruh kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan program, termasuk pengaturan operasional di lapangan, disusun secara matang dan dikomunikasikan dengan baik agar tujuan mulia tersebut dapat tercapai secara optimal,” ujar Alven.
Minta ada ruang dialog dengan mitra Lebih lanjut, Gapembi berharap BGN dapat memperkuat mekanisme komunikasi dan konsultasi dengan seluruh pemangku kepentingan sebelum menetapkan kebijakan yang berdampak luas. Pihak yang dimaksud antara lain yayasan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyedia bahan pangan, hingga mitra pelaksana lainnya.
“Yang kami harapkan adalah adanya ruang dialog dan koordinasi yang lebih baik. Mitra bukan pihak yang harus diberi tahu setelah keputusan diambil, melainkan bagian dari ekosistem pelaksana program yang perlu diajak berdiskusi agar setiap kebijakan dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.
Gapembi berharap publik memahami sikap organisasi bukan merupakan penolakan terhadap kebijakan libur sekolah dalam Program MBG. Sebaliknya, organisasi tersebut mendorong agar setiap perubahan kebijakan dilakukan secara transparan, konsisten, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik demi menjaga keberlanjutan program nasional tersebut.
“Pada prinsipnya, kami mendukung setiap kebijakan yang bertujuan memperkuat kualitas pelaksanaan Program MBG, termasuk penguatan MBG 3B. Yang kami perjuangkan adalah kepastian regulasi, keterbukaan komunikasi, dan kemitraan yang sehat antara BGN dan seluruh pelaksana program di lapangan,” tutur Alven.



