RRI.CO.ID, Jakarta: Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI), Alven Stony, menilai Program MBG perlu payung hukum yang jelas. Ia menyebut dasar undang-undang penting agar pelaksanaan MBG memiliki landasan kuat.
“MBG mestinya dijalankan atas dasar undang-undang agar memiliki landasan hukum yang kuat ke depan. Program ini sudah dilakukan banyak negara berkembang maupun negara maju,” ujarnya kepada RRI, Jakarta, Kamis 15 Januari 2026.
Alven mengatakan, praktik internasional menunjukkan program makan bergizi umumnya memiliki dasar hukum tersendiri. Menurutnya, aturan tersebut menjadi rujukan pelaksanaan di masing-masing negara.
“Hampir semua negara pelaksana memiliki undang-undang makan bergizi meski namanya berbeda. Point of view-nya adalah perlunya Undang-Undang MBG di Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Kepala Biro Pelayanan Kesehatan Terpadu Universitas Gadjah Mada, Andreasta Meliala, menilai MBG sebagai program perlindungan sosial berskala besar. Ia menyebut program serupa telah lama diterapkan di berbagai negara.
“Hampir semua negara pelaksana memiliki undang-undang makan bergizi dengan tujuan yang sama. Program ini bukan sekadar distribusi makanan, tetapi investasi jangka panjang,” ujarnya.
Andreasta menilai, pelaksanaan MBG membutuhkan integrasi kebijakan lintas sektor sejak awal. Ia menyebut, peran regulasi dan pembiayaan negara menjadi bagian penting.
Sumber:
https://rri.co.id/makan-bergizi-gratis/2108071/gapembi-soroti-pentingnya-uu-program-mbg



