Dasar Hukum
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sebagai landasan konstitusional yang menjamin hak setiap warga negara atas kesehatan dan kesejahteraan. GAPEMBI memiliki dasar hukum kuat, mulai dari UUD 1945, UU tentang Ormas, UU Kesehatan, UU Pangan, hingga Perpres tentang Badan Gizi Nasional.